Puskesmas Bandarkedungmulyo mendapatkan Akreditasi Tingkat Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). 

Akreditasi ini berlaku mulai 30 April 2024 hingga 30 April 2029. Puskesmas Bandarkedungmulyo lulus Akreditasi Paripurna, setelah sebelumnya menjalani survei re-akreditasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang dilakukan lembaga akreditasi LIPA MITRA NUSA pada April 2024.

Dalam proses akreditasi, Puskesmas dinilai berdasarkan standar akreditasi Puskesmas yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Standar akreditasi Puskesmas terdiri dari 5 bab yang mencakup berbagai aspek pelayanan kesehatan, seperti kepemimpinan dan manajemen puskesmas, upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan perorangan, program prioritas nasional, dan peningkatan mutu puskesmas.

Akreditasi paripurna merupakan pengakuan tertinggi yang diberikan lembaga independen penyelenggara akreditasi kepada puskesmas. Penilaian berdasarkan fasilitas kesehatan, standar dan mutu pelayanan yang besinambungan. Meskipun demikian, perbaikan juga terus dilakukan mulai sarana prasarana termasuk gedung puskesmas yang baru serta peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat.

Semoga dengan predikat paripurna pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat semakin bermutu dan terbaik.